Menarik, Polresta Bogor Kota Tertibkan Pengguna Sepeda Listrik

    Menarik, Polresta Bogor Kota Tertibkan Pengguna Sepeda Listrik

    KOTA BOGOR - Satlantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan penertiban terhadap pengguna sepeda listrik yang didapati berkendara di jalan raya.

    Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, merespon banyaknya pengguna sepeda listrik di jalan raya terutama anak-anak berpotensi timbulkan permasalahan lalu lintas.

    "Kami perintahkan Kasat Lantas untuk segera mengambil tindakan penertiban terhadap pengguna sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, " papar Kombes Bismo Teguh Prakoso.

    Menurutnya saat ini banyak keluhan masyarakat yang masuk melalui WA Hotline Kapolresta 087810010057 terkait aktivitas pesepeda listrik di jalan raya tanpa pengaman.

    Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menambahkan bahwa dalam penertiban pengguna sepeda listrik ini berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan Permenhub nomor 45 tahun 2020.

    "Kita sosialisasikan isi dari peraturan-peraturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik, baik standar keamanan yang harus dilengkapi dan wilayah pengoperasian, " ujar Kompol Galih.

    polresta bogor kota
    Sjah Nur

    Sjah Nur

    Artikel Sebelumnya

    Mantap, Begini Asistensi Latja Taruna Akademi...

    Artikel Berikutnya

    Inilah Cara Bhabinkamtibmas Cikaret Memberikan...

    Berita terkait